Senin, 04 Juni 2012

Studi mengenai filsafat politik lahir dari cabang ilmu filasafat praktis. Namun, pembahasan mengenai filsafat politik harus tetap dibedakan dengan ilmu filsafat itu sendiri. Filsafat merupakan suatu usaha untuk mencari kebenaran hingga ke akar-akarnya. Sedangkan filsafat politik adalah studi tentang penilaian dan kritik moral terhadap proses yang melandasi kehidpan sosial, politik dan ekonomi yang bertujuan untuk mengarahkan terciptanya susunan organisasi masyarakat yang baik dan tepat.

Filsafat politik sudah terpikirkan sejak era Yunani kuno. Hinga sekarang filsafat politik terus mengalami perkembangan. Filsafat politik di dalam perjalanannya semenjak era Yunani Kuno, kemudian melewati abad pertengahan, abad renaisans, abad pencerahan, abad modern hingga dewasa ini memunculkan berbagai karya dan pemikiran besar dari para ahli.

Dari perjalanan era itu setidaknya muncul 18 karya besar tentang filsafat politik. Di sini kita akan menyelami beberapa pemikiran besar tentang filsafat politik dari setiap jaman, diantaranya:

1. Pemikiran Plato Mengenai Politea

Plato adalah seorang filsuf yang hidup pada masa sekitar 428 hingga 348 SM di Athena. Ia menulis konsepnya dengan nama Politea pada 365 SM. Pada waktu telah diterapakannya konsep demokrasi Athena (polis). Pokok pemikiran Politea membicarakan mengenai konsep Negara sebagai makro-antropos. Plato memusatkan kajiannya mengenai konsep keadilan dan keutamaan serta tatanan politik. Dari pemikiran Plato inilah, filsafat politik mengalami perkembangan.

2. Pemikiran Aristoteles Mengenai Politica

Aristoteles juga merupakan seorang filsuf dari Yunani yang hidup pada sekitar 348 hingga 322 SM. Ia lahir di Stagira dan meninggal di Chalkis. Aristoteles menyusun konsep Politica setelah ia mempelajari konsep Plato mengenai Politea. Pemikiran mengenai Politica ia tujukan untuk menanggapai pemikiran Plato tersebut. 

Aristeles mencetuskan pemikirannya ketika mulai runtuhnya konsep pemerintahan Polis di Athena. Saat itu berlaku konsep mengenai Kosmopolitan Hellenisme yang diprakasrasi oleh Alexander de Great. Di dalam Politica menegaskan tentang harus adanya jarak antara ruang pribadi dengan ruang awam, dan ruang politik dengan ruang non-politik. 

Karena pemikiran itulah, akhirnya Plato memaparkan inti-inti mengenai konsep warga Negara, konsep hak-milik, dan konsep komunitas politik. Konsep mengenai hak-milik ini kemudian dikembangkan oleh John Locke.

3. Pemikiran Aurelius Agustinus

Aurelius Agustinus merupakan seorang Bapak Gereja yang termasyhur sepanjang abad. Ia lahir di Tagase, Afrika Utara pada 354 Masehi. Meski lahir sebagai putra Afrika, namun Agustinus mempunyai nama besar di Romawi. Agustinus hidup pada awal abad pertengahan Kristian (pascaromawi). Pada saat itu terjadi perhijrahan anatara bangsa-bangsa yang kemudian menimbulkan kontroversi antara Kristiani dan non-Kritstiani.

Pada himpitan masa itulah Agustinus kemudian mengumpulka pemikirannya tentang filsafat politik ke dalam sebuah karya besarnya yang bernama “De Civitate Dei”.  Di dalam karya besarnya itu Agustinus menguraikan gagasannya mengenai “keadilan sebagai kriteria legitimasi bangsa”. Agustinus juga menekankan mengenai “Negara Tuhan” dan “Negara Dunia”, berbaur di dalam negara empirik.

Yang paling menarik adalah mengenai munculnya ungkapan tentang “agama sebagai kritik kekuasaan”. Mungkin pemikirannya merupakan yang pertama dalam sejarah, agama digunakan sebagai kritik politik. Selain itu, Agustinus juga banyak menguraikan mengenai konsep legitimasi kekuasaan.

4. Pemikiran dari Thomas Aquinas

Thomas Aquinas merupakan seorang teolog yang sangat terkenal hingga abad ini. Ia mengabdikan seluruh hidupnya untuk mengembangkan doktrin-doktrin Kristiani. Hingga dalam perjalannya pemikirannya, ia mengalami persoalan sosial politik. Thomas lahir di pada 1224 Masehi di Roccasecca dan meninggal pada tahun 1274 M di Fossanuova. 

Thomas hidup dalam kondisi yang feodal. Lantas kemudian ia merumuskan teorinya mengenai “Hukum Kodrati” (Natural Law) di dalam karya besarnya yang bernama “De Regimine Principum”. Karyanya ia tulis pada 1265 Masehi di tengah-tengah kondisi feodalisme kehidupannya. Ia juga turut menekankan kepada pandangan mengenai perlawanan terhadap tirani dan mengenai politik dan keadilan.


1 komentar:

  1. blog dan isi materinya bagus. sayang kalau enggak diteruskan dan dikembangkan. semangat keep blogging!

    BalasHapus